Automatic translation of this blog page: Terjemahan otomatis blog ini

Senin, 01 Januari 2024

Prediksi Perubahan Pendidikan di Perguruan Tinggi Akibat Disrupsi di Abad ke 21

 Oleh Nasbahry Couto

1. Perkembangan Generasi Perguruan Tinggi

Menurut Oey-Gardiner, et.all (2017), Pertumbuhan dan pengembangan pendidikan di tingkat perguruan tinggi terus berjalan cepat seiring dengan perkembangan pengalaman manusia dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang dihadapinya. Apa yang sekarang disebut dengan universitas kelas dunia (world-class university), juga universitas riset (research university), menjadi topik pembicaraan hangat di lingkungan perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat. Media cetak dan media sosial sering kali menampilkan peringkat universitas dunia yang dibuat oleh Times Higher Education World University, Academic Ranking of World Universities (ARWU), Higher Education Evaluation and Accreditation Council of Taiwan (HEEACT), Webometrics, dan masih banyak yang lain.

Pemeringkatan ini mendorong sivitas akademika perguruan tinggi di Indonesia untuk berkaca diri melihat prestasi masing-masing. Apa yang membedakan pendidikan tinggi tingkat nasional yang selama ini berjalan dengan pendidikan tinggi kelas regional Asia dan kelas dunia terus menjadi bahan perbincangan. Mengapa peringkat pendidikan tinggi di Indonesia umumnya rendah? Dalam dua dasawarsa terakhir, banyak penelitian dilakukan dan buku diterbitkan untuk mengulas perkembangan pengelolaan pendidikan di perguruan tinggi, khususnya yang terkait dengan fenomena yang disebut sebagai universitas riset dan universitas kelas dunia (Altbach dan Salmi 2012).

Perkembangan dunia perguruan tinggi sekarang semakin dibayangbayangi oleh munculnya universitas kelas dunia dan universitas riset (re-search institutions of higher education). Ada yang menyebutnya sebagai munculnya “generasi ketiga” dari sejarah panjang evolusi perkembangan pendidikan tinggi di dunia. Tujuan, peran, metode, produk lulusan, orientasi, bahasa, organisasi, dan tata kelola universitas generasi ketiga berbeda dari tujuan, peran, metode, produk lulusan, orientasi, bahasa, organisasi, dan tata kelola universitas generasi pertama dan kedua. Dari segi metode, misalnya, generasi pertama pendidikan tinggi lebih bercorak skolastik dan generasi kedua bercorak modern namun menggunakan pendekatan perkuliahan, pembelajaran, serta riset yang masih bercorak mono-disiplin, sedangkan generasi ketiga bercorak modern namun menggunakan pendekatan yang interdisiplin (Wissema 2009: 23, 32). (Lihat Tabel 1.1)

Di atas itu semua, belakangan muncul di lingkungan pengelola pendidikan tinggi, setidaknya dalam teori, apa yang disebut sebagai universitas riset, yang berbeda corak visi dan misinya dari universitas yang fokusnya hanya pada pengajaran (teaching institutions of higher education). Jika dibaca dari banyak literatur, pendidikan tinggi kelas dunia memang tidak bisa dipisahkan keberadaannya dari mutu dan jumlah riset yang dilakukannya serta publikasi dalam jurnal internasional. Sudah barang tentu ini membutuhkan cara berpikir dan tata kelola pendidikan tinggi yang baru dan lebih menonjolkan persaingan dalam perekrutan tenaga pengajar, para peneliti, dan guru besar ternama di dunia, calon mahasiswa dari berbagai penjuru dunia, beasiswa yang memadai, dan seterusnya.

 Tabel 1.1 Ciri Pokok Tiga Generasi Perguruan Tinggi

 

CIRI DARI

Universitas geerasi pertama

Universitas gen­erasi kedua

Universitas generasi ketiga

Tujuan

Pendidikan

Pendidikan dan riset

Pendidikan dan riset plus tahu bagaimana memanfaatkannya

Peran

Mempertahankan kebenaran

Menemukan dan menguasai alam

Menciptakan nilai

 

Metode

 

Skolastik

Ilmu modern, mono-disipliner

ILMU MODERN, ITERDISIPLINER

 

Produk

Tenaga ahli/

profesional

Tenaga ahli/ profesional plus ilmuan

Tenaga ahli/ profsional dan ilmuan plus wirausaha

Orientasi Bhasa Organ­isasi

Universal Latin Bangsa,

fakultas, colleges

Nasional Bahasa nasional Fakultas

Global

Inggris Institut pada tingkat universitas

 

Manajemen

Chancellor/

rektor/dekan

(Paruh-waktu) Akademisi

Tenaga ahli

Manajer

Sumber: Gardider,M.D.,  et.all. (2017, Era disrupsi, Peluang dan Tantangan  PT  Indonesia

Selain itu, diskusi tentang perkembangan pendidikan tinggi era kontemporer tidak dapat dilepaskan dari perkembangan lebih lanjut dari apa yang disebut sebagai Liberal Arts Education. Liberal Arts Education berupaya mendekatkan kembali, mengintegrasikan, atau mengait-hubungkan secara intrinsik dan sistemis antara sains, ilmu sosial, dan humaniora, antara keterampilan berpikir ilmiah (scientific skill) dan pemikiran kemanusiaan (humanistic thought) [[1]]. Istilah semakna dengan Liberal Arts Education adalah “General Education” [[2]]. Oleh asosiasi perguruan tinggi di Amerika, General Education didefinisikan sebagai berikut:

Suatu pendekatan belajar di kolese yang meningkatkan kemampuan individu dan menyiapkannya untuk menghadapi kekompleksan, kebinekaan, dan perubahan. Di sana tekanan diberikan pada pengetahuan luas tentang dunia yang lebih luas (misalnya ilmu, kebudayaan, dan masyarakat) maupun pencapaian mendalam pada wilayah yang menjadi perhatiannya. Membantu mahasiswa untuk mengembangkan rasa tanggung jawab sosial maupun keterampilan intelektual dan praktis yang meliputi semua bidang studi, seperti komunikasi, keterampilan analitis dan pemecahan soal dan meliputi kemampuan untuk membuktikan penerapan pengetahuan dan keterampilan di dalam lingkungan dunia nyata.[[3]]

Pengetahuan mengenai ilmu sosial dan studi humaniora seperti agama, filosofi, bahasa, sastra, menulis, sejarah, seni, antropologi, sosiologi, psikologi, dan komunikasi sangat diperlukan untuk membangun karakter yang kuat buat kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Dibekali dengan pengetahuan Liberal Arts dan General Education, alumni perguruan tinggi tidak akan mudah menyerah kalah dalam menghadapi segala perubahan, tetapi akan lebih siap beradaptasi atau mereka malah mampu ikut mengubah keadaan dengan ide baru. Membaca, berargumentasi, dan menuangkannya dalam tulisan adalah sisi lain dari kekuatan Liberal Arts Education.

Tabel 1.2. Ciri Pokok Generasi Kedua Dan Ketiga [2gu Dan 3gu]

CIRI DARI

Universitas generasi kedua

Universitas Generasi ketiga

Dua tujuan: riset dan pendidi­kan. Tidak ada minat untuk memanfaatkan ilmu yang ditemukan. 

 Pemanfaatan ilmu adalah bisnis utamanya dan ini menjadi  tujuan ketiga. 

Beroperasi pada  pasar  lokal.

Universitas lain hanya dilihat sebagai kawan biasa/kolega.

Beroperasi pada  pasar  inter­nasional.

Persaingan pasar.

Lembaga yang berdiri sendiri tanpa ada hubungan resmi dengan lembaga  lain. 

 Universitas terbuka,  bekerja  sama dengan banyak partner. 

Riset bersifat mono-disiplin dan peran  yang menonjol  ada di fakultas.

Riset bersifat transdisiplin dan peran yang menonjol  ada pada  institut dan pusat  studi pada  tingkat universitas.

Utamanya pendidikan ditujukan untuk elite; untuk mahasiswa yang benar-benar siap.

 Pengorganisasiannya bercorak multikultural; kalangan  biasa dan elite.

 Universitas nasional.

 Universitas kosmopolitan

 Peran penting  pemerintah da­lam pendanaan; intervensi negara sangat  kuat.

 Pendanaan, tidak ada peran lang­sung  dari pemerintah. Tidak ada intervensi negara.  Otonomi perguruan tinggi.

Sumber: Gardider,M.D.,  et.all. (2017, Era disrupsi, Peluang dan Tantangan  PT  Indonesia

Salah satu dari sekian banyak elemen menonjol dari world class university maupun research university adalah digunakannya pendekatan pembelajaran, perkuliahan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat baru, yang lebih bercorak multidisiplin, interdisiplin dan transdisiplin. Digunakan atau tidaknya pendekatan ini, baik dalam berpikir, pendidikan, maupun pembelajaran, lebih-lebih dalam riset, bakal menentukan nasib perguruan tinggi di Indonesia yang akan datang di kancah internasional. Merupakan pertanyaan yang harus dijawab oleh manajemen pendidikan tinggi di Indonesia era sekarang tentang apa langkah-langkah mendesak yang harus diambil untuk mengembangkan dan memajukan perguruan tinggi di Indonesia 2030 dan 2045. Jika tidak dipersiapkan secara matang, terprogram dari sekarang, dan tidak diambil langkah-langkah terobosan strategis, besar kemungkinan perkembangan dan kemajuan pendidikan tinggi Indonesia tidak akan jauh berbeda dari yang terlihat sekarang ini, bahkan lebih rendah karena pendidikan tinggi di negara lain juga terus berkembang tanpa terbendung.

2. Pembelajaran dan Penelitian Interdisiplin ke Multidisiplin dan Transdisiplin

Belum banyak yang dapat memahami apa yang dimaksud dengan pendekatan pembelajaran dan penelitian yang menggunakan pendekatan multidisiplin, interdisiplin dan transdisiplin. Pengertian yang diberikan oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Amerika cukup membantu untuk memperoleh pemahaman tersebut. Pendekatan interdisiplin adalah cara atau model pembelajaran dan penelitian yang mampu menyatupadukan informasi, data, teknik, alat-alat, perspektif, konsep, dan teori dari dua atau lebih disiplin ilmu untuk memajukan pemahaman fundamental dan memecahkan permasalahan tertentu yang pemecahannya berada di luar wilayah jangkauan satu disiplin tertentu (monodisiplin) atau wilayah praktik penelitian tertentu (US National Academy of Sciences 2004).

Dalam kehidupan dunia yang ditandai dengan arus perubahan yang sangat cepat, bahkan disruptif, dalam segala bidang, dibarengi ketidakpastian yang tidak terelakkan serta semakin terinterkoneksikannya jaringan keilmuan, kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan agama antarbangsa dunia di muka bumi, manusia Indonesia dituntut untuk mampu berpikir tingkat tinggi (higher order of thinking), mampu menjadi pribadi adaptif, dalam upaya memecahkan masalah-masalah baru yang saling berkait-kelindan, seperti perubahan iklim, kelangkaan energi, kerusakan lingkungan, pertum buhan penduduk, ketahanan pangan, radikalisme agama, dan terorisme.

Permasalahan kompleks yang melekat kuat dalam kehidupan manusia tidak dapat lagi diselesaikan dengan pendekatan monodisiplin. Yang diperlukan sekarang dan lebih-lebih di masa yang akan datang adalah corak berpikir dan cara belajar serta riset yang bercorak transdisiplin. Bukan lagi yang bercorak monodisiplin. Istilah yang seolah-olah baru ini sesungguhnya telah memiliki fondasi yang sangat kuat dalam masyarakat keilmuan. Dalam bahasa yang sederhana, penelitian transdisiplin menghasilkan, menyatukan, dan mengatur lalu lintas jaringan berbagai kelompok disiplin ilmu, kelompok peneliti, pengguna ilmu pengetahuan, pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan industri untuk mempromosikan kemaslahatan dan kebaikan bersama (common good) yang terkait dengan permasalahan tertentu yang sedang dihadapi umat manusia.

Penelitian transdisiplin atau interdisiplin bukannya bertentangan atau berlawanan dengan pendekatan disipliner yang biasa berlaku selama ini, melainkan melengkapi, saling memberi-menerima dalam proses produksi ilmu pengetahuan. Penelitian transdisiplin adalah perluasan dan pengembangan lebih lanjut dari penelitian interdisiplin (Cronin 2008; Unesco1998).

Menurut Tress dkk., penelitian transdisiplin merupakan gabungan dan keterpaduan antara penelitian interdisiplin dan pendekatan partisipatoris, yakni para peneliti akademis bekerja sama dengan para peserta penelitian dari kalangan nonakademis untuk meneliti permasalahan tertentu guna mencapai tujuan bersama dan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan (Tress B. dkk., 2006: 13–26).

Dalam keilmuan biologi, khususnya dalam lima tahun terakhir, misalnya, para ilmuwan berlomba membuat DNA yang memiliki fungsi khusus untuk menghasilkan senyawa atau molekul kimia khusus tanpa harus menggunakan mahluk hidup yang ada di alam. Kemajuan dalam menulis gen telah melahirkan disiplin ilmu baru, yaitu synthetic biology (biologi sintetik). Synthetic biology menggunakan pendekatan penelitian yang secara tegas disebut multidisiplin.

Biologi sintetik adalah bidang studi multidisipliner yang berkembang pesat—desain dan konstruksi rasional bagian-bagian biologis, alat, dan sistem dengan pola perilaku fungsional yang bisa diramal dan bisa dipercaya yang tidak ada dalam alam, dan rencana ulang (re-design) dari sistem biologis natural yang ada buat penelitian dasar dan tujuan-tujuan yang bermanfaat. [[4]]

Perbedaan antara penelitian dan pembelajaran interdisiplin dan transdisiplin adalah penelitian transdisiplin dapat memberi arah evolusi pengembangan dari berbagai disiplin ilmu dan produk yang dihasilkan akan jauh lebih besar, lebih mencakup, daripada hanya menjumlahkan bagian-bagian kecil; hasil penelitian transdisiplin biasanya melampaui proses dan hasil yang dilalui dan diproduksi oleh ilmu pengetahuan biasa (Petts, dkk. 2008; Geoforum, 593-601). Abad ke-21 sangat kompleks, beragam, dan cepat berubah. Dengan pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner yang kritis, berwawasan luas, dan kreatif, para pembelajar tidak akan merasa gamang menghadapi masalah di luar keahliannya.

Bagaimana praktiknya di Indonesia? Yang perlu dicatat sebagai bahan perbandingan untuk konteks pendidikan tinggi di Indonesia, pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner umumnya lebih dimaknai sebagai team teaching, yang dalam praktiknya karena setiap dosen dan guru besar sibuk luar biasa mereka pun tidak pernah bertemu bersama di kelas atau perkuliahan. Atau hal itu lebih umum diartikan sebagai “bagi-bagi kerja” antardosen atau “kerja bersama-sama” atau “sama-sama kerja” di antara beberapa dosen. Topik yang sama dibagi-bagi untuk beberapa dosen. Praktik seperti ini jauh dari apa yang dimaksudkan dan dikehendaki oleh pendekatan interdisipliner, multidisipliner dan transdisipliner dalam literatur pendidikan tinggi dalam kancah internasional. Hasilnya, sulit sekali memberi contoh kepada mahasiswa bagaimana “kerja sama” di antara berbagai disiplin ilmu untuk memecahkan satu masalah besar yang sedang dihadapi. Kebiasaan ini dibawa sampai mereka bekerja di berbagai kementerian dan departemen dalam pemerintah. Sulit sekali koordinasi dan kerja sama antarkementrian, departemen, pemerintah daerah, lebih-lebih pada eselon-eselon di bawahnya, dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara.

Lebih dari itu, penelitian transdisiplin melibatkan berbagai pendekatan yang mampu memecah kebekuan dan kejenuhan disiplin ilmu yang berdiri sendiri-sendiri (mono-disiplin) dan mampu melunakkan batas-batas kaku di antara berbagai disiplin ilmu. Pemikiran dan penelitian yang bercorak transdisiplin melibatkan pengetahuan yang dihasilkan dengan cara mengkombinasikan beberapa elemen dari berbagai disiplin ilmu, termasuk pengetahuan yang nondisipliner, atau dari pemangku kepentingan yang relevan dan kemudian menciptakan ilmu pengetahuan baru yang lebih komprehensif dan sintesis yang menjangkau banyak bidang (Klein, 2008). Dengan cara seperti itu, isu-isu yang kompleks sekalipun dapat dibicarakan secara tepat dan lebih memuaskan dalam ruang intelektual baru, mampu mencegah keterpecahbelahan atau dikotomi ilmu pengetahuan yang ekstrem, serta dapat mempromosikan inovasi dan penyuburan silang ilmu pengetahuan.

Pemikiran dan penelitian multidisiplin terjadi jika subjek penelitian dikaji dan didekati dari berbagai sudut pandang, menggunakan perspektif dari berbagai disiplin berbeda. Berbagai disiplin yang berbeda dapat hi dup berdampingan dalam konteks khusus dan masih tetap dapat mempertahan kan batas-batas disiplin dan metode yang dimilikinya. Pendekatan multidisiplin tidak ingin campur tangan dan melibatkan diri terlalu jauh dalam pembentukan ilmu baru, dan di sinilah letak perbedaan antara penelitian yang bercorak interdisipliner dan transdisipliner (Klein 2008). Sebagai contoh adalah bagaimana menjaga kebersihan lingkungan. Sebuah masalah yang belum dapat dipecahkan dengan baik sampai saat ini di Tanah Air adalah masalah kebersihan, yang antara lain disebabkan oleh penumpukan sampah di berbagai kota. Masalah ini perlu melibatkan pendekatan yang bercorak transdisipliner. Tidak hanya sains (teknologi pengelolaaan sampah; daur ulang, kompos), tetapi juga budaya masyarakat dan perundang-undangan, hukum, juga ilmu-ilmu sosial (kelembagaan, organisasi, pendanaan). Semua elemen tersebut harus berjalan secara sinergis, simultan, tidak terpotong-potong antara satu dan lainnya. Bahkan pendekatan agama terhadap kebersihan lingkungan yang berdiri sendiri—yang umumnya dengan cara menyitir dalil-dalil kitab suci atau lainnya, tanpa melibatkan ilmu-ilmu lain tidak dapat menggerakkan masyarakat untuk berbuat sesuatu dan tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

3. Transdisiplin: Ilmu Alam dan Ilmu Sosial

Pemecahan masalah, inovasi, kreativitas, invensi, imaginasi, transformasi, pemanfaatan perkembangan teknologi, kewirausahaan, dan keterbukaan wawasan dalam berpikir adalah ide dasar dan filosofi yang melatarbelakangi pentingnya pendekatan transdisiplin (Wissema 2009: 90). Keterbukaan dalam berpikir yang dibentuk oleh pengalaman nyata (concrete experience) dalam berhadapan dengan ramah dan ganasnya alam semesta (perubahan iklim, bencana alam, air bersih, kebersihan lingkungan), kebutuhan untuk meringankan beban hidup manusia hidup di muka bumi (pakaian, makanan, tempat tinggal, energi yang terbarukan, transportasi), dan mengatasi peliknya masalah ekonomi, sosial-kemasyarakatan, dan sosial-keagamaan (kemiskinan, pendidikan, kesehatan, radikalisme, terorisme, takfirisme atau suka mengkafirkan orang atau kelompok yang berbeda pemahaman dan penafsiran agama dari yang dimilikinya), inklusi sosial, narkoba, kekerasan seksual, korupsi, kolusi, dan nepotisme, etika, dan hukum) adalah visi dan tujuan utama pendekatan pembelajaran dan riset yang bercorak transdisiplin.

Gambar 1.2  Mata Rantai Berharga Dari Ide Sampai Inovasi Tahu-Bagaimana Menciptakan Ilmu Pengetahuan Dan Memanfaatkannya, sumber: Oey-Gardiner, 2017

 Pembelajaran dan penelitian yang bercorak transdisiplin tidak harus terbatas hanya dalam upaya mengkombinasikan ilmu pengetahuan dan teknologi. E.O. Wilson memper kenalkan kembali istilah consilience, kesatuan ilmu pengetahuan (the unity of knowledge), mengumpulkan secara bersama-sama (bringing together) ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin. Menurut dia, sebagaimana dikutip oleh J.G. Wissema (Wissema 2009,37), adalah sebagai berikut:

Konsep menyatukan kembali ilmu pengetahuan berakar pada konsep Yunani Kuno tentang adanya hukum keteraturan alam intrinsik, yang mengatur seluruh kosmos, alam semesta kita. Hukum keteraturan alam ini dapat dipahami secara inheren oleh proses logika manusia, sebuah pemahaman yang bertentangan dengan pandangan mistis yang dianut oleh berbagai budaya di sekitar orang Yunani saat itu. Pandangan rasional ini telah ditemukan kembali selama akhir era abad pertengahan, dipisahkan dari teologi selama era Renaissance, dan memperoleh puncaknya pada abad Pencerahan (Enlightenment). Kemudian, dengan munculnya ilmu-ilmu, modern pemahaman akan menyatunya ilmu pengetahuan telah hilang dengan semakin bertambahnya fragmentasi dan spesialisasi ilmu dalam dua abad terakhir. Pemahaman yang berseberangan dengan konsep conscilience adalah reductionism. Dari prinsip conscilience ini, Wilson berpendapat bahwa sesungguhnya tidak ada garis pembatas yang tegas antara ilmu-ilmu pasti (exact sciences) di satu sisi dan ilmu-ilmu humaniora (humanities) di sisi lain. Psikologi kognitif dan antropologi biologis menunjukkan akan semakin menyatu dengan biologi. Pemahaman konsep penyatuan seperti itu akan membuka jalan ke depan untuk memahami sifat dasar manusia secara lebih baik dan benar. Pemahaman sifat dasar manusia secara intuitif merupakan inti dari seni kreatif, juga merupakan bangunan dasar ilmu-ilmu sosial. “Memahami sifat dasar manusia secara objektif, mempelajarinya secara ilmiah, memahaminya dalam seluruh manifestasinya akan memenuhi impian era pencerahan”.[[5]]

Pendidikan tinggi yang berjalan sekarang ini umumnya masih bersifat reduksionis, yaitu terlalu kecil dan sempit perspektifnya dalam melihat dan menganalisis suatu masalah. Hal ini dapat terlihat dengan mudah dengan melihat praktik pembelajaran pendidikan tinggi di Indonesia sebelumnya dan mungkin juga sekarang.

Konsep linearitas, misalnya, masih banyak dijumpai dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Persyaratan melanjutkan studi dari jenjang S-1 ke S-2 dan S-3, bahkan persyaratan merekrut calon tenaga pengajar di perguruan tinggi masih dipandu oleh linearitas. Linearitas sebatas dalam pengelolaan birokrasi keilmuan pada pengelolaan program studi barangkali masih dapat dimaklumi; namun, linearitas keilmuan jika dipahami secara ketat dan kaku akan membelenggu cara kerja, cara berpikir, kreativitas, serta inovasi para dosen dan mahasiswa.

Contoh yang berlawanan dengan praktik linearitas adalah bidang seni (art), seperti seni arsitektur dan desain industri. Bidang seni dapat diterima di universitas teknologi [[6]].

Sayangnya, justru pendidikan seni seperti ini yang amat sangat langka dijumpai dalam setiap lapis pendidikan di Tanah Air, kecuali yang mengkhususkan diri pada studi seni seperti Institut Seni Indonesia (ISI). Universitas masa depan akan lebih bercorak sintesis atau lebih tepat disebut penyatuan—antara berpikir reduksionistik (proses berpikir sempit, perspektif terbatas) dan berpikir kreatif (proses berpikir yang kaya perspektif dan alternatif)—yang bisa diduga akan dihidupkan kembali dan diperkuat. Ke depan, permasalahan yang sangat sulit dan membingungkan menuntut digunakannya pemecahan masalah secara interdisipliner dan transdisipliner. Persoalan sulit seperti itu akan dipecahkan oleh sekelompok mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu secara bersama-sama. Mahasiswa-mahasiswa ini, bersama-sama dengan ahli-ahli dari berbagai disiplin ilmu, akan bekerja sama secara lebih radikal.

Tidak dapat diingkari memang bahwa keterampilan teknis (technical skill) adalah perwujudan kecerdasan dan kepandaian manusia yang mengagumkan untuk membantu mengurangi beban dan kesulitan yang dihadapi dalam menjalankan kehidupannya.

Namun, kepandaian dan kecerdasan teknis seperti itu tidak dapat dihargai sedemikian rupa tanpa mengikut sertakan, apalagi sampai mengabaikan peran humaniora, seperti umumnya anggapan orang sekarang ini. Keilmuan teknik (engineering) tidaklah lebih baik daripada sejarah seni ( philosophy and history of art) dan begitu pula sebaliknya.

Masyarakat memerlukan keduanya, bahkan sering kali kombinasi keduanya. Bahkan, dalam era digital saat ini, seharusnya perlu mencermati apa yang disampaikan oleh Steve Jobs ketika memperkenalkan edisi baru iPad. “Dalam DNA Apple itu sendiri dijelaskan bahwa teknologi saja tidaklah cukup. Teknologi yang dikawinkan dengan liberal art, teknologi yang dikawinkan dengan humaniora-lah yang mengantarkan produk itu untuk dapat memperoleh hasil yang membuat hati seseorang merasa puas” (Zakaria 2015: 82).

Kata kunci ”perkawinan” dan ”saling keterhubungan” menjadi sangat penting di sini. Perkawinan ini bukanlah semata-mata persoalan menambahkan begitu saja desain ke dalam teknologi. Cermati apa yang terjadi pada Facebook. Mark Zuckerberg, sebagaimana dituturkan oleh Fareed Zakaria, dulu adalah mahasiswa classical liberal art, yaitu bidang studi yang mengutamakan pembelajaran yang luas, integratif, bebas, dan terbuka. Bukan pembelajaran yang bercorak spesialis yang kaku. Namun, dia senang dan sangat tertarik pada komputer. Dia mempelajari sejarah dan filsafat Yunani Kuno ketika masih sekolah menengah atas dan kemudian mengambil program studi psikologi ketika kuliah pada level S-1. Pemahaman yang sangat penting dan jarang diketahui umum adalah bahwasanya yang membuat Facebook menjadi perusahaan raksasa di bidang teknologi informasi seperti saat sekarang ini adalah hal-hal sangat terkait dengan psikologi, selain dengan teknologi.

Dalam berbagai perbincangan, Zuckerberg sering kali menunjukkan bahwa sebelum Facebook dibuat, banyak orang menutupi identitasnya di Internet. Boleh dikata, Internet adalah dunia tanpa nama dan asal-usul, dunia tanpa pengetahuan atas identitas seseorang (anonimity). Adapun pandangan Facebook sebaliknya.

Seharusnya dapat diciptakan budaya di mana seseorang dapat menunjukkan identitasnya secara jelas, masyarakat secara sukarela dapat menunjukkan diri mereka di hadapan teman-temannya, dan langkah ini akan menjadi program besar yang bercorak transformatif. Sudah barang tentu Zuckerberg memahami komputer sangat mendalam dan mampu menggunakan kode tertentu untuk meletakkan ide-idenya dalam praktik, namun pemahamannya tentang pentingnya psikologi kejiwaan manusia adalah kunci keberhasilannya. Mengikuti kata-katanya sendiri, bahwa dalam Facebook “porsi psikologi dan sosiologi sama banyak dan sama kuatnya dengan teknologi” (Zakaria 2015: 82-3).

Terpisahnya secara radikal antara sains dan teknologi di satu sisi dan sosial-humaniora di sisi lain dan implikasinya dalam kehidupan sosial-politik-keagamaan di era global mulai dirasakan dan sangat digelisahkan oleh para pengamat studi agama dan keislaman karena akan berakibat pada stabilitas dan instabilitas keamanan nasional dan perdamaian dunia. Perlu dicermati dengan sungguh-sungguh bagaimana merancang sistem pendidikan, perkuliahan, dan pembelajaran di perguruan tinggi di masa depan. Setidaknya Khaled Aboe El-Fadl (Khaled Abou El-Fadl, 2005) mengungkapkan fakta sebagai berikut:

“Menjadi orang modern yang sebenarnya menurut muslim puritan adalah kembali ke belakang dari segi waktu dan menciptakan kembali abad keemasan Islam. Meskipun demikian, ini bukan berarti bahwa mereka ingin menghapus teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan. Program mereka ini, dengan cara mengaburkan persoalan yang sesungguhnya sedang dihadapi adalah sederhana. Manusia muslim hendaknya mempelajari teknologi dan ilmu pengetahuan yang ditemukan oleh Barat, namun untuk tujuan menentang budaya Barat. Orang muslim tidak perlu mempelajari ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Itulah sebabnya banyak kaum puritan datang ke Barat untuk belajar, tetapi mereka selalu hanya memfokuskan studi pada ilmu-ilmu fisika, termasuk ilmu komputer dan semuanya tidak menganggap penting ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Dibekali dengan ilmu-ilmu modern dan teknologi, puritan percaya bahwasanya mereka akan memiliki posisi yang lebih baik untuk menciptakan kembali zaman keemasan Islam dengan cara membangun masyarakat Islam sepertinegara-kota yang dibangun era kenabian di Madinah dan Mekah.[7]

Ungkapan fakta ini jangan dianggap remeh. Ini sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh perguruan dan pendidikan tinggi di dunia dan di Indonesia, yang umumnya masih mengunggulkan pentingnya linearitas keilmuan dan menjauh dari upaya menyatukan kembali pandangan keilmuan alam, kemanusiaan, dan keilmuan sosial, termasuk ilmu-ilmu keagamaan. Dengan semakin kompleksnya perkembangan kehidupan dan keilmuan manusia, pandangan linearitas keilmuan harus ditinggalkan dan sejalan dengan napas liberal art education atau general education, pendidikan dan pembelajaran di Indonesia harus berani mencari alternatif baru yang lebih kondusif untuk menjawab tantangan zaman dan kemanusiaan global. Para pemikir dan pengelola pendidikan dan perguruan tinggi harus berani melalukan perubahan secara fundamental. Ini bukanlah perubahan di wilayah pinggir-pinggir (changing from the edge). Mereka harus berani merancang ulang porsi perbandingan antara major dan minor. Mahasiswa yang mengambil major dalam sains harus dibuka kesempatan untuk mengambil minor dalam humanities, ilmu-ilmu sosial, termasuk studi agama dan keislaman, dan begitu pula sebaliknya. [[8]]

4. Transdisiplin: Sains, Sosial, dan Agama

… the study of religion will suffer if its insights do not take cognizance of how the discourses of politics, economics, and culture impact on the performance of religion and vice versa. (Ebrahim Moosa, 2000: 28)

Sejarah pertumbuhan dan perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia memang unik. Keragaman perguruan tinggi di Indonesia adalah fakta sejarah yang tidak bisa ditolak. Selain ada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti)—dulu disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan—yang menaungi semua perguruan tinggi umum, negeri dan swasta, juga ada Kementerian Agama yang menaungi perguruan tinggi agama, negeri dan swasta, di Tanah Air.[[9]] Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN), Institut Agama Islam (IAIN) dan sejak 1998 beberapa IAIN bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Selain itu, ada perguruan tinggi Kristen (STAKN) dan Hindu (STAHN). Perguruan tinggi agama, negeri dan swasta, setiap tahun menampung tidak kurang dari 689.181 mahasiswa (Statistik Pendidikan Islam, 2015:

292). Merancang masa depan pendidikan dan perguruan tinggi di Indonesia pada 2030 dan 2045 tidak bisa tidak perlu melibatkan perguruan tinggi agama. Lebih-lebih selama ini tidak banyak perguruan tinggi di Indonesia, baik yang ada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi maupun Kementerian Agama, yang secara terencana mendiskusikan secara akademik hubungan antara sains dan agama.

Persoalan globalisasi tidak hanya berhenti pada wilayah ekonomi dan industri (WTO; MEA), tetapi juga budaya, sosial, dan agama. Universitas riset pada era global seperti sekarang ini, menurut Altbach dan Salmi, pada dasarnya adalah institusi riset ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). Institusi atau lembaga ini harus memberikan porsi yang tepat untuk perenungan, kritik, dan pemikiran tentang budaya, agama, kemasyarakatan, dan bahkan norma-norma. Jiwa universitas riset harus terbuka terhadap ide-ide dan bersedia melawan keortodoksan dalam segala hal (Altbach dan Salmi, 2012: 14).

Tema-tema studi dan penelitian baru dalam studi kemanusiaan seperti hak asasi manusia, demokrasi, negara-bangsa, pengarusutamaan gender, hak-hak perempuan dan anak, demografi dan keluarga berencana, lingkungan hidup, semakin dekatnya hubungan antar-umat beragama (a greater interfaith interaction), perlunya hubungan yang harmonis antara muslim dan non-muslim, pluralisme, kekerasan atas nama agama, radikalisme, terorisme, multikulturalisme, inklusi sosial, perdamaian, kemiskinan, kesehatan yang baik, mengatasi perubahan iklim dan bencana alam, dan begitu seterusnya juga menjadi kajian penting. Itu semua tidak terpisahkan di pendidikan tinggi keagamaan dan pendidikan tinggi umum dalam mempersiapkan kualitas alumnus pendidikan tinggi masuk ke dalam kehidupan masyarakat luas, sekaligus mempersiapkan kehadiran generasi pemimpin baru pada masa yang akan datang. [[10]]

Dalam menghadapi isu-isu global dunia kontemporer yang antara lain telah disebut di atas, apakah pendidikan tinggi di Tanah Air telah siap meramunya dalam proses pembelajaran dan perkuliahan dan lebih-lebih penelitian? Ada kritik dari pengamat sosial-budaya dari antropologi yang menjelaskan bahwa pendidikan di Indonesia belum menghasilkan lulusan yang memuaskan, bahkan mengantarkan lulusannya ke wilayah kehidupan moral berparadoks. Paradoks muncul karena terfragmentasinya proses pendidikan dan pembelajaran di Tanah Air selama ini. Ini dijelaskan sebagai berikut:

“Melalui kurikulum sekolah, SD sampai perkuliahan, orang Indonesia dibesarkan dalam label yang mengharuskannya membedakan persoalan politik, sosial, budaya dan agama, ekonomi, penegakan HAM, dan sejarah sebagai hal yang berdiri sendiri-sendiri. Maka siswa/mahasiswa tidak mampu membangun analisis dari berbagai sudut yang berbeda untuk mencapai kesimpulan besar. Politik Orde Baru melahirkan manusia-manusia tipikal paradoksal: religius dan patuh dalam berbelanja, konsumtif dalam simbol-simbol agama, dan toleran terhadap kekerasan dalam penegakan moral. Namun, juga lunak dan ragu dalam korupsi, ketidakadilan, serta pelanggaran HAM di depan matanya.” (Kompas, 30 Agustus 2014: 6).

Bukan hanya itu. Dalam skala global-dunia Islam, diperoleh catatan serupa. Pengamat studi Islam dari Amerika Serikat, berasal dari Palestina, mencatat bahwa studi syariah atau fikih yang menjadi inti subjek dalam studi keislaman belum mengenal dengan baik, untuk tidak menyebutnya tidak mengenal, filsafat dan ilmu sosial. Menurut dia, inti bidang studi yang mengelilingi studi syariah dan fikih dari dulu sampai sekarang sering kali kosong dari muatan kajian politik atau studi kritis atau yang relevan dengan keadaan sekarang ini. Garis batas tegas telah dibuat antara “teologi” dan “politik” atau antara “teologi” dan “sosial”. Teologi hanya dipahami sebagai ritus-ritus peribadatan, simbol-simbol, dan teks-teks sejarah belaka. Lebih dari itu, sangat disayangkan bahwasanya perspektif ilmu sosial dan filsafat kritis sama sekali tidak ada di situ. Bidang syariah modern di dunia muslim masih tetap tertutup untuk menerima masukan dan sumbangan dari filsafat kritis dan ilmu sosial yang paling mutakhir (Abu-Rabi’, 2002: 33-4).

Dalam kacamata Ian G. Barbour, memang ada empat corak hubungan antara agama dan sains, yaitu konflik, independen, dialog, dan integrasi (Barbour, 2000). Hubungan agama dan ilmu pengetahuan di dunia Muslim umumnya dan Indonesia khususnya masih bercorak independen (dengan simbol keterpisahan administrasi pengelolaan perguruan tinggi pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di satu sisi dan Kementerian Agama di sisi lain), untuk tidak menyebutnya masih dalam level konflik (Abdullah, 2015: 176-181). Corak hubungan ini, dalam era world class university (WCU) yang berbasis pada riset secara bertahap perlu ditingkatkan ke level dialog dan integrasi. Banyak ilmuwan muslim dan ilmuwan Barat kontemporer telah mengingatkan perlunya peningkatan hubungan tersebut agar budaya agama dan budaya sains dapat berdialog secara positif-konstruktif dalam upaya memecahkan persoalan kemanusiaan. Artinya, peradaban manusia dalam era global seperti saat sekarang ini menginginkan peradaban ilmu, sosial, budaya, dan peradaban agama saling bertegur sapa dan berdialog secara intens, dan bukannya saling menghindar dan menjauh. Lagi-lagi pendekatan dan perspektif interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin, baik dalam proses pendidikan, pembelajaran, maupun riset, sangat diperlukan di sini. [[11]]

Jasser Auda, mewakili generasi baru sarjana muslim era kontemporer, menggarisbawahi perlunya dilakukan riset yang penuh kesungguhan dan perlunya pandangan hidup yang kompeten (competent worldview) untuk memecahkan permasalahan sosial keagamaan yang semakin hari semakin pelik. Ia jelas-jelas menghendaki adanya corak hubungan baru, yang lebih integratif dan transdisipliner antara agama dan sains sekarang ini dan lebih-lebih yang akan datang.

... Dampak kedua dari persyaratan “pandangan dunia” yang diusulkan tersebut adalah “membuka” sistem hukum Islam terhadap kemajuan dalam ilmu-ilmu alam dan sosial. Penerimaan terhadap status quo atau “kenyataan” tidak bisa lagi ditetapkan tanpa adanya penelitian semestinya yang didasarkan pada metodologi ilmu-ilmu fisika dan sosial yang sehat dan “kompeten”. Kita sudah saksikan bagaimana soal-soal yang bersangkutan dengan kemampuan hukum (legal capacity), seperti “tanda-tanda kematian”, “usia kehamilan maksimum”, “masa diferensiasi”, atau “masa pubertas”, ditetapkan secara tradisional berdasarkan “tanya-tanya orang”. Karena “metoda penelitian ilmiah” adalah bagian dari “pandangan dunia/hidup seseorang” ... saya boleh berkata “tanya-tanya orang” tidak bisa didaku masa kini tanpa adanya bukti statistik! Hal ini membawa kita ke dunia ilmu, (ilmu alam dan sosial), dan merumuskan mekanisme interaksi antara hukum Islam dan cabang-cabang pengetahuan lain.[[12]]

Pendapat yang sama disampaikan Ebrahim Moosa.[[13]] Jika gambaran hubungan antara ilmu-ilmu agama dan ilmu pe ngetahuan yang selama ini berjalan terasa kaku, sempit, saling menutup diri, dan beraroma konflik, banyak hal yang perlu dibenahi oleh generasi ilmuwan, pendidik, dan ahli agama pada era sekarang. Jika perbaikan tidak dilakukan, hal ini tidak menguntungkan bagi proses pembangunan dan pembentukan karakter bangsa yang multikultur dan multireligi. Lalu bagaimana corak hubungan di antara keduanya yang seharusnya dikembangkan dan dipersiapkan oleh pengelola pendidikan dan perguruan tinggi di Indonesia menyongsong 2030 dan 2045, bahkan lebih awal dari itu?

Saling Menembus, Keterujian Intersubjektif, dan Imajinasi Kreatif

... that religion—and Islam is no exception—cannot afford to adopt a stationary attitude, lest they find themselves clashing with and overrun by modern knowledge, and religious principles appear more and more quaint and obsolete. (Guessoum, 2011: 343-4).

Seperti sekilas dijelaskan di atas bahwasanya hubungan yang bercorak konflik atau independensi tidaklah nyaman untuk menjalani kehidupan yang semakin kompleks. Tugas peneliti (research institutions of higher education) dan pendidik (teaching institutions of higher education) di lingkungan perguruan tinggi, terlebih di lingkungan Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) adalah menyiapkan para calon pendidik, pemikir, pemimpin, teknokrat, birokrat, politikus, dan peneliti andal yang nyaman dalam menghadapi berbagai ketidakpastian, kesulitan, kebingungan, serta mampu mengatasi dan mengaturnya secara cerdas (smart) dan jitu melalui berbagai cara. Banya lubang yang menjebak, penuh risiko, jika menghadapi pilihan hubungan antara sains, sosial, dan humaniora juga hubungan antara agama dan ilmu bercorak konflik atau independen. Idealnya hubungan di antara keduanya adalah dialog dan jauh lebih baik jika dapat berbentuk integrasi. Secara teoretis, dengan mengambil inspirasi dari Ian G. Barbour dan Holmes Rolston, III, ada tiga kata kunci yang menggambarkan hubungan agama dan ilmu yang bercorak dialogis dan integratif, yaitu semipermeable (saling menembus), intersubjective testability (keterujian intersubjektif), dan creative imagination (imajinasi kreatif).

Pertama, saling menembus (semipermeable). Konsep ini berasal dari keilmuan biologi. Kaidah ”yang dapat menyesuaikan dirilah yang paling dapat bertahan” (survival of the fittest) adalah yang paling menonjol. Hubungan antara ilmu pengetahuan yang berbasis pada “kausalitas” (causality) dan agama yang berbasis pada “makna” (meaning) adalah bercorak semipermeable, yakni, di antara keduanya saling menembus: “the conflicts between scientific and religious interpretations arise because the boundary between causality and meaning is semipermeable” (Rolston, III, 1987: 1). Hubungan antara ilmu dan agama, begitu juga hubungan antara ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial dan humaniora tidaklah dibatasi oleh tembok tebal yang tidak memungkinkan untuk berkomunikasi, tersekat dan terpisah sedemikian ketat dan rigidnya. Hubungan keduanya saling menembus, saling merembes. Saling menembus secara sebagian, dan bukannya secara bebas dan total. Masih tampak garis batas demarkasi di antara bidang disiplin ilmu, namun ilmuwan, dosen, dan peneliti berbagai disiplin tersebut dapat saling membuka diri untuk berkomunikasi, saling menerima masukan dan saling mengambil inspirasi dari disiplin di luar bidangnya. Hubungan saling menembus ini dapat bercorak klarifikatif, komplementer, informatif, korektif, verifikatif, transformatif, dan bahkan inspiratif. [[14]]

Setiap disiplin ilmu masih tetap dapat menjaga identitas dan eksistensinya sendiri-sendiri, tetapi selalu terbuka ruang untuk berdialog, berkomunikasi dan berdiskusi dengan disiplin ilmu lain. Tidak hanya dapat berdiskusi antar-rumpun disiplin ilmu kealaman secara internal, namun juga mampu dan bersedia untuk berdiskusi dan menerima masukan dari keilmuan eksternal, seperti dengan ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Ilmu-ilmu agama atau yang lebih populer disebut dengan ‘Ulum al-din tidak terkecuali di sini. Ilmu-ilmun tersebut juga tidak dapat berdiri sendiri, terpisah, terisolasi—seperti yang umumnya selama ini berlangsung—dari hubungan dan kontak dengan keilmuan lain di luar dirinya. Ia harus terbuka dan membuka diri serta bersedia berdialog, berkomunikasi, menerima masukan, kritik, dan bersinergi dengan keilmuan alam, keilmuan sosial, dan humaniora. [[15]]

Di sini, untuk menggarisbawahi apa yang dituliskan di atas, konsep linearitas bidang ilmu, lebih-lebih dalam ilmu-ilmu keagamaan—meskipun dapat dibenarkan jika ditinjau dari administrasi dan birokrasi keilmuan program studi di tingkat jurusan dan fakultas, tetapi pada era universitas kelas dunia dan era universitas riset, pandangan keilmuan (scientific worldview) yang kaku seperti itu perlu dipertanyakan kemampuannya untuk dapat memecahkan masalah yang kompleks oleh masyarakat luas dan kalangan ilmuan itu sendiri. Alumnus pendidikan tinggi ketika terjun ke masyarakat luas dituntut untuk mampu berpikir tingkat tinggi (higher order of thinking), lebih komprehensif, tidak parsial-fragmentatif. Holmes Rolston III menegaskan bahwa studi agama yang dipisahkan atau diceraikan dari ilmu pengetahuan sekarang tidak mampu menghasilkan keturunan yang baik untuk generasi berikutnya. Spesialisasi yang berlebihan (overspecialization) adalah jalan yang hampir pasti ke arah kematian dan bahkan kepunahan. Agama memang perlu menjaga integritas dan kemampuan menyesuaikan diri secara otonom. Namun, pemahaman agama tidak dapat bertahan hidup tanpa mampu menyesuaikan dengan lingkungan intelektual yang mengitarinya. [[16]][[17]]

Kedua, keterujian intersubjektif (intersubjective testability). Rambu-rambu kedua yang menandai hubungan antara ilmu dan agama, juga antara ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial dan humaniora yang bercorak dialogis dan integratif adalah intersubjective testability. Istilah tersebut datang dari Ian G. Barbour dalam konteks pembahasan tentang cara kerja sains kealaman dan humanities (Barbour, 1966: 182-5), namun dalam bagian iniyang penting dikembangkan dengan menggunakan ilustrasi yang diambil dari pendekatan fenomenologi agama. Menurut Barbour, baik objek maupun subjek berperan besar dalam kegiatan keilmuan. Data tidak dapat dikatakan terlepas sama sekali dari penglihatan pengamat (The data are not “independent of the observer”), karena situasi di lapangan selalu diintervensi oleh ilmuwan sebagai experimental agent itu sendiri. Oleh karenanya, konsep bukanlah suatu hal yang diberikan begitu saja oleh alam dan kehidupan sosial, melainkan dibangun atau dikonstruksi oleh ilmuwan sebagai pemikir yang kreatif (creative thinker). Oleh karenanya, pemahaman tentang apa yang disebut dengan objektif harus disempurnakan menjadi intersubjective testability, yakni ketika semua komunitas keilmuan ikut bersama-sama berpartisipasi menguji tingkat kebenaran penafsiran dan pemaknaan data yang diperoleh peneliti dan ilmuwan dari lapangan (Barbour, 1966: 183).[[18]]

Dalam dunia logika ilmu pengetahuan sekarang, khususnya yang terkait dengan bahasan ilmu dan agama, dikenal istilah subjektif, objektif, dan berikutnya intersubjektif (Bracken, 2009). Dalam studi agama, khususnya kajian fenomenologi agama—lewat bantuan penelitian antropologi melalui grounded research (etnografi)—para peneliti dapat mencatat apa yang ditemui dalam kehidupan sehari-hari di lapangan hal-hal yang dapat dideskripsikan secara objektif. Para peneliti antropologi agama menemukan dan mencatat dengan cermat bahwa apa yang disebut agama antara lain meliputi unsur-unsur dasar sebagai berikut (Cox, 2006: 236).

1)      doktrin (believe certain things)

2)      ritual ( perform certain activities)

3)      kepemimpinan (invest authority in certain personalities)

4)      menghormati teks tertentu sebagai yang suci (hallow certain texts)

5)      sejarah (various story telling)

6)      moralitas (legitimate morality)

7)      Alat-alat (tools)

Ketujuh unsur ini pada umumnya ada secara objektif dalam masyarakat pengikut kepercayaan dan agama di mana pun mereka berada. Para pengamat, peneliti, dan ilmuwan (subjek)-lah yang mengkonstruksi dan mencatat adanya unsur-unsur dasar (fundamental structure) dalam agama tersebut.

Namun, ketika ketujuh unsur dasar dalam agama, yang menurut penglihatan para pengamat (researchers; religious scholars) bersifat objektif-universal tersebut—karena dapat ditemui di berbagai tempat, ada di mana-mana—telah dimiliki, diinterpretasikan, dipahami, dipraktikkan dan dijalankan oleh orang per orang, kelompok per kelompok dalam konteks budaya dan bahasa tertentu (community of believers), maka secara pelan tapi pasti, apa yang dianggap objektif oleh para pengamat tadi akan berubah menjadi subjektif menurut tafsiran, pemahaman, dan pengalaman para pengikut ajaran agama masing-masing. Community of believers ini sering kali sulit sekali memahami sisi objektivitas dari keberagamaan manusia, karena kepentingan-kepentingan, terlebih kepentingan politik, memang selalu melekat dalam dunia subjek dan para pelaku di lapangan.

Pergeseran dari objektivitas-peneliti ke subjektivitas-pelaku, setidaknya, dapat ditandai ketika apa yang diyakini, dipahami, ditafsirkan, dan dijalani oleh orang per orang, kelompok per kelompok, dan golongan per golongan atau masyarakat tertentu dianggap dan dipercayai sebagai sesuatu yang tidak dapat dipersalahkan, tidak dapat diganggu-gugat, tidak dapat diperdebatkan sama sekali (non-falsifiable) dan tidak dapat diukur—bandingkan dengan yang lain (incommensurable). Ketika terjadi proses sosiologis seperti itu, apa yang dulunya tampak objektif oleh para pengamat, peneliti, para sarjana, telah bergeser ke wilayah subjektif oleh para pelaku dan penganut agama-agama dan kepercayaan yang ada di lapangan. [[19]]

Di sini letaknya tikungan tajam, di mana orang apalagi kelompok sering kali kehilangan kompas dan petunjuk arah perjalanan ke depan. Jika para pengamat, peneliti, ilmuwan, dan sarjana agama melihat keberbagaian dan kemajemukan interpretasi dalam agama-agama (baik secara eksternal antarpengikut agama-agama dan secara internal, dalam lingkungan dalam agama itu sendiri) sebagai suatu hal yang secara sosiologis wajar belaka dan kemudian para pengamat dan ilmuan berusaha mencari “esensi” dari keberbagai an dalam keberagaman (essences and manifestations), maka sebaliknya bagi para pelaku dan aktor agama dan kepercayaan di lapangan (believers). Bagi kaum penganut imannya, apa yang dipercayai dan diyakininya adalah yang paling benar dan tidak dapat dipertanyakan (truth claim), apalagi dipersalahkan oleh kelompok lain yang berbeda (non-falsifiable).

Menurut pandangan keilmuan (scholarly perspective), di tengah keberbagai an dan kebinekaan agama secara sosiologis (manifestation), maka yang perlu dicari adalah hakikat dan makrifat sebagaimana dikatakan dalam bahasa tasawuf/ sufismenya, essence, dari berbagai agama yang berbeda-beda tersebut, sedang menurut pola pikir agama-fiqhiYah (perspektif Islam/Kristen/Buddha/Hindu atau agama dan kepercayaan yang lain), hanya agama dan kepercayaannya yang dimiliki oleh diri dan kelompoknya (manifestation; fiqhiYah-sosiologis) sajalah yang paling benar (non-falsifiable). Implikasi dan konsekuensi dari dua model berpikir ini sudah dapat diperkirakan. Indonesia dan dunia agama-agama di mana pun berada dalam kesulitan menghadapi persoalan dan permasalahan pelik yang sama seperti itu. Ketegangan selalu ada di antara kedua corak berpikir tersebut. Pimpinan agama, guru, dosen perguruan tinggi, dan pimpinan masyarakat dan politik dari lapis atas sampai bawah perlu memperoleh bekal keilmuan yang lebih dari cukup melalui riset lapangan untuk dapat mengelola dan menjembatani perbedaan penafsiran dan ketegangan dalam masyarakat multikultural seperti saat sekarang ini. [[20]]

Dengan begitu, secara keilmuan dapat dipertanyakan apakah agama dan kehidupan beragama bersifat objektif atau subjektif? Jawaban atas pertanyaan ini sangat menentukan bagaimana corak kehidupan beragama dalam masyarakat multietnis, multibahasa, multireligi, multiras, dan multikultural seperti di Indonesia.[[21]] Penelitian agama dan pemahaman agama memang unik, sui generis. Ini tidak dapat disamakan begitu saja dengan penelitian di bidang sains kealaman dan sains sosial. Sebab, dalam agama ada unsur yang hampir sama sekali tidak dapat ditinggalkan, yaitu keterlibatan penuh dan komitmen yang tidak bisa ditawar-tawar (Barbour, 1966:218-219). Oleh karena itu, penelitian dan pemahaman agama selalu bercorak objective-cum-subjective dan/atau objective-cum-subjective. Dalam agama ada unsur objektivitas, namun dalam waktu yang bersamaan selalu lekat di dalamnya unsur subjektivitas.

Begitupun sebaliknya, agama pada hakikatnya adalah bercorak subjektif, fideistic subjectivism, (Martin, 1985: 2), namun akan segera menjadi absurd jika seseorang dan lebih-lebih jika sekelompok agamawan yang terhimpun dalam mazhab, sekte, denominasi, dan organisasi, jatuh pada fanatisme buta dan menolak koleganya yang lain yang menafsirkan, menganut dan memercayai kepercayaan dan agama yang berbeda. Untuk menghindari keterjebakan subjektivitas yang akut—seperti ideologi takfirisme yang sedang marak sekarang ini, yaitu mengkafirkan orang dan kelompok lain yang berbeda paham dan penafsiran agama—para agamawan perlu mengenal secara ilmiah adanya unsur-unsur objektif (scientific objectivism) yang ada dalam dunia agama-agama. Dengan begitu, ketegangan yang ada dalam wilayah subjektivitas yang akut (a dire subjectivism) dapat diredakan dengan pencerahan keilmuan (enlightenment) lewat pengenalan wilayah objektif dalam agama-agama lewat penelitian historis-empiris. Wilayah objektif dan subjektif dalam studi agama tidak dapat dipisahkan. [[22]]

Setelah mengenal pergumulan antara dunia objektif dan dunia subjektif dalam studi agama, yang dapat diformulasikan menjadi objective-cum-subjective dan subjective-cum-objective, cluster berpikir lebih tinggi berikutnya, yaitu “intersubjektif”, akan lebih mudah dipahami. Intersubjektif adalah posisi mental keilmuan (scientific mentality) yang dapat mendialogkan dengan cerdas antara dunia objektif dan subjektif dalam diri seorang ilmuwan dalam menghadapi kompleksitas kehidupan, baik dalam dunia sains, agama, maupun budaya. Intersubjektif tidak hanya ada dalam wilayah agama, tetapi juga ada dalam dunia keilmuan pada umumnya. Community of researchers selalu bekerja dalam bingkai intersubjective testability. Kehidupan yang begitu kompleks tidak dapat diselesaikan dan dipecahkan hanya dengan satu bidang disiplin ilmu (mono-disiplin). Overspecialization dan linearitas bidang ilmu menjadi bahan perbincangan dan perdebatan sekarang menjadi tidak relevan, untuk tidak menyebutnya kedaluwarsa. Kolaborasi di antara berbagai disiplin ilmu sangat diperlukan untuk memecahkan berbagai macam kompleksitas kehidupan. Masukan dan kritik dari berbagai disiplin (multi-discipline) dan lintas disiplin ilmu (trans-discipline) menjadi sangat dinantikan untuk dapat memahami dan memecahkan kompleksitas kehidupan dunia multikultural dengan lebih baik. Linearitas bidang ilmu yang dipahami secara ad hoc akan mempersempit wawasan keilmuan seseorang, jika berhadapan dengan isu-isu keilmuan yang berada di luar jangkauan bidang keilmuan yang menjadi bidang spesialisasinya.

Ketiga, imajinasi kreatif (creative imagination). Meskipun logika berpikir induktif dan deduktif telah dapat menggambarkan secara tepat bagian tertentu dari cara kerja ilmu pengetahuan, uraian tersebut umumnya meninggalkan peran imajinasi kreatif dari ilmuwan itu sendiri dalam kerja ilmu pengetahuan. Sudah barang tentu dalam imajinasi kreatif diperlukan seni. Lagi-lagi, di sini ilmu pengetahuan tidak dapat dipisahkan dari filsafat dan seni. Memang ada logika untuk menguji teori tetapi tidak ada logika untuk menciptakan teori. Tidak ada resep yang jitu untuk membuat temuan-temuan yang orisinal dan inovatif.

Secara umum, para ilmuwan bercita-cita dalam karier akademisnya untuk dapat menemukan teori baru. Mahasiswa program doktor pun selalu diimbau oleh promotornya untuk menyuguhkan temuan baru sebagai sumbangsih pengem bangan ilmu pengetahuan (contribution to knowledge). Bagaimana teori baru itu muncul? Dunia sains dan teknologi selalu menuntut produk baru yang inovatif. Teori baru sering kali muncul dari keberanian seorang ilmuwan dan peneliti mengombinasikan berbagai ide yang telah ada sebelumnya, namun ide-ide tersebut terisolasi dari yang satu dan lainnya. Ini jugalah inti dari cara berpikir dan penelitian yang bercorak interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin. Menurut Koesler (Barbour, 1966: 143), bahwa imajinasi kreatif, baik dalam dunia ilmu pengetahuan maupun dalam dunia sastra, sering kali dikaitkan dengan upaya untuk memperjumpakan dua konsep framework yang berbeda. Ia menyintesiskan dua hal yang berbeda dan kemudian membentuk keutuhan baru, menyusun kembali unsur-unsur yang lama ke dalam adonan konfigurasi yang fresh, yang baru. Bahkan, sering kali teori baru muncul dari upaya yang sungguh-sungguh untuk menghubungkan dua hal yang sebenarnya tidak berhubungan sama sekali. Newton menghubungkan dua fakta yang sama-sama dikenal secara luas, yaitu jatuhnya buah apel dan gerak edar atau rotasi bulan. Sementara itu, Darwin melihat adanya analogi antara tekanan pertumbuhan penduduk dan daya tahan hidup spesies binatang. Ada paralelitas antara kreativitas dalam bidang ilmu pengetahuan (science) dan seni (art). Campbell, sebagaimana dikutip Ian G. Barbour, menulis sebagai berikut:

Karena sudah diakui bahwa, meskipun penemuan hukum pada akhirnya bertumpu bukan pada aturan yang pasti, pada imajinasi individu yang sangat berbakat, elemen imajinatif dan personal jauh-jauh lebih penting bagi pengembangan teori; pengabaian teori langsung saja menyebabkan pengabaian unsur imajinatif dan personal dalam ilmu. Hal itu menyebabkan dipertentangkannya secara palsu antara ilmu “materialistik” dan studi-studi “humanistik” kesusastraan, sejarah, dan kesenian.... Kesan yang hendak diberikan kepada pembaca adalah betapa semata-mata personal ide Newton. Teori gravitasi universal, yang diperolehnya karena ada buah apel yang jatuh begitu saja, adalah hasil dari akal budinya pribadi, tidak jauh bedanya dari Simfoni Lima (kata sahibulhikayat diperolehnya karena ada suatu kejadian yang datang begitu saja, ada orang mengetuk pintu) adalah produk Beethoven. [[23]]

Bagaimana jika uraian tersebut dihubungkan dengan kondisi pemikiran dan praktik pendidikan dalam masyarakat perguruan tinggi di Indonesia kontemporer? Adalah waktunya sekarang untuk mulai berani berpikir ulang tentang pemikiran dan praktik kependidikan di Tanah Air, khususnya pada level menengah, bawah, dan atas, dan terlebih dalam pendidikan tinggi, dengan mengedepankan perlunya imajinasi kreatif dalam proses pembelajaran, perkuliahan, dan riset. Manusia jangan sampai terkungkung oleh tirai besi monodisiplin dan linearitas yang kaku. Dalam konteks pendidikan agama, ilmu-ilmu keagamaan Islam era sekarang, sebutlah sebagai contoh seperti fikih, ibadah, kalam/akidah/tauhid, tafsir, hadis, tarikh, dan akhlak, tidak boleh lagi steril dari perjumpaan, persinggungan, dan pergumulannya dengan disiplin keilmuan lain di luar dirinya.

Gambar 1.3  Ilustrasi Integrasi-Keilmuan (Agama) Bercorak Multidisiplin-Transdisiplin*Saling Menembus *Keterujian  Intersubjektif *Imajinasi Kreatif, sumber: Oey-Gardner (2017)

Pendidikan keagamaan secara umum dan keislaman secara khusus tidak dapat lagi disampaikan kepada peserta didik dalam keterisolasian dan ketertutupannya dari masukan dari disiplin ilmu-ilmu lain dan begitu juga sebaliknya. Guru dan dosen perlu berpikir kreatif-inovatif dan memiliki imajinasi kreatif, berani mengaitkan, mendialogkan uraian dalam satu bidang ilmu agama dalam kaitan, diskusi, dan perjumpaannya dengan disiplin keilmuan dan tradisi lain. Apabila langkah ini tidak dilakukan, perkuliahan di pendidikan tinggi lambat-laun akan terancam kehilangan relevansi dengan permasalahan kehidupan sekitar, kehidupan berbangsa, bernegara, dan sebagai warga dunia, yang sudah barang tentu semakin hari semakin kompleks.

Kasus-kasus pelanggaran etika dan hukum (korupsi, kolusi, dan nepotisme), tindakan kekerasan atas nama agama (radikalisme, terorisme, takfirisme), hubungan antar-ras, suku, dan etnis (racism), hubungan tidak harmonis intern dan antarumat beragama (sectarianism, primordialism, intolerant; discriminative), keringnya publikasi ilmiah di jurnal interna sional—sebagai bagian dari gambaran aktivitas keilmuan dalam kehidupan pendidikan tinggi—mencermin kan tiadanya atau kurangnya creative imagination yang mampu menghubungkan dan mendialogkan ilmu-ilmu kealaman dengan keilmuan sosial-humaniora, juga keilmuan agama dengan keilmuan sosial, humaniora, dan alam. Tidak atau belum dapat berdialog dan terintegrasikannya keilmuan agama, seperti kalam/ akidah/tauhid, fikih, tafsir (‘Ulumu al-din) dengan pengalaman dan keilmuan baru dalam mengelola tatanan kehidupan sosial-berbangsa-bernegara dalam bingkai konstitusi negara modern (the idea of constitution) memunculkan kasus Sunni-Syiah di Sampang, Madura, dan kasus lain seperti Cikeusik-Ahmadiyah di Pandeglang, Banten, hubungan antarpemeluk agama di berbagai daerah di Tanah Air seperti peristiwa Tolikara, Papua (2015), Singkili, Aceh (2015), dan Tanjung Balai, Sumatera Utara (2016), belum lagi Ambon dan Poso, menjadi tidak harmonis, mudah retak ( fragile). Mereka mudah disulut dan dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan dari luar daerah setempat, apa pun motif dan asal-usul peris tiwa itu semula terjadi. [[24]]

Tidak adanya proses intersubjective testability di antara dua bidang ilmu atau lebih menjadikan pemahaman dan penafsiran agama–yang umumnya hanya mendasarkan dan mengikuti nash-nash atau teks-teks keagamaan yang telah tersedia—menjadi terisolasi dari kehidupan sekitar, baik dalam arti lokal, regional, nasional, maupun global-internasional. Hal ini menyebabkan terapannya tidak relevan; krisis relevansi; kedaluwarsa (Moosa, 2000: 28; Guessoum, 2011: 343-4; Auda, 2011: xxiv) dan bahkan dapat menimbulkan korban sosial yang sesungguhnya tidak perlu. Kehidupan dan keilmuan agama terjebak dalam pola pikir lama yang tertutup jika tidak mampu berdialog secara jujur dan terbuka dengan disiplin dan pengalaman keilmuan lain. [[25]] Kriteria akan adanya sikap terbuka terhadap saling menembusnya antar-ilmu, semi permeable, dalam format integrasi-interkoneksi keilmuan tidak jalan sama sekali sehingga untuk era plural-multikultural agak sulit untuk mencapai kesejahteraan sosial bersama (common good; al-maslahah al-‘ammah) yang dicita-citakan bersama.

5. Langkah Strategis

Menurut Oey-Gardiner, et.all (2017), jika memang hendak meraih peringkat universitas kelas dunia dan universitas riset dalam standar dunia, harus jelas visi dan misi pendidikan dan perguruan tinggi Indonesia menuju tahun 2030 dan 2045. Terobosan-terobosan strategis perlu dilakukan oleh akademikus, pemerintah, dunia pelaku bisnis, dan masyarakat luas untuk meraih mimpi tersebut dari sekarang.

Peta jalan ke depan (road map), agenda, dan skala prioritas apa yang harus dilakukan menuju 2030 dan program konkret apa yang harus dikerjakan menuju 2045 perlu tergambar dengan jelas dari sekarang. Dalam menghadapi era disruptif seperti saat sekarang ini, apalagi di masa depan, diperlukan perubahan berpikir yang mendasar dan bukannya perubahan yang di pinggir-pinggir (changing from the edge). Tanpa kerja ekstra keras, berpikir ke depan yang bercorak out of the box, penentuan tata urutan waktu yang jelas, perguruan tinggi Indonesia akan terus berada di buritan peradaban keilmuan. [[26]]

Kata kunci Liberal Arts Education atau General Education yang secara sinergis-integratif-kolaboratif mampu mengom binasikan secara cerdas pendidikan keterampilan yang andal (skill-based education) dan kajian-kajian sains, sosial, dan humaniora dalam bingkai pendidikan multitalenta dan multikultural adalah salah satu cirinya. Pembelajaran dan penelitian berbasis pendekatan interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin adalah prasyarat yang tidak dapat ditawar-tawar. Mahasiswa mengasah kemampuan memahami materi dan kritis terhadapnya, lalu menuangkannya secara meyakinkan dalam tulisan. Pemahaman kritis hanya dapat muncul jika setiap topik dibahas dari aneka sudut pandang.

Oleh karena itu, tata kelola dan manajemen prodi, pembagian antara mata kuliah pokok (major) dan mata kuliah pilihan (minor) perlu ditinjau ulang. Bukan hanya major dan minor, bahkan perlu melangkah lebih berani ke arah double-major. Lalu lintas dan persilangan mata kuliah akademis, profesional, dan vokasional perlu didesain ulang sesuai dengan prinsip-prinsip pendekatan interdisiplin, multidisiplin dan transdisiplin. [[27]]

Gambar 1.4 Kerja tim merupakan keterampilan baru yang diperlukan saat ini, sumber. https://desiayukumalasari.blogspot.com/2020/06/

Mengingat permasalahan yang dihadapi umat manusia semakin hari semakin kompleks, hasil penelitian yang kreatif-inovatif sangat diharapkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, menjelaskan kepada pencinta ilmu, khususnya dosen, termasuk guru besar dan mahasiswa, bahwa penguasaan berbagai metode dan cara berpikir (a variety of modes of thinking) jauh lebih penting daripada hanya menguasai satu metode berpikir. Menjelaskan bagaimana ilmuwan eksperi mental melakukan penelitian, bagaimana pentingnya statistik untuk ilmu sosial dan kebijakan publik tidak dapat dinomorduakan.

Penekanan yang kuat perlu diberikan kepada mahasiswa bahwa metode ilmiah jauh lebih penting daripada fakta ilmiah. Dengan begitu, di mana pun nantinya mahasiswa berada, mereka akan tahu bagaimana cara berpikir ilmiah tersebut dijalankan. Menguatkan scientific literacy bergan dengan dengan cultural, social, dan religious literacy, termasuk media literacy, akan menguatkan pilar kewargaan, kebangsaan, dan kemanusiaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari masyarakat dunia. [[28]]

Penelitian dikembangkan dengan semangat kolaboratif, persilangan antar-rumpun ilmu, dan terintegrasi dengan berbagai disiplin keilmuan. Produksi ilmu pengetahuan baru hanya bisa dilakukan dengan cara seperti itu. Pembelajaran dan riset tidak lagi cukup dilakukan secara monodisiplin. Riset dikembangkan secara interdisiplin, multidisiplin dan transdisiplin. Kepala yang berbeda-beda, dengan pengeta huan dan perspektif yang berbeda-beda pula, ketika bersatu memikirkan dan memecahkan satu isu penting yang aktual di masyarakat akan berubah menjadi kekuatan yang dahsyat; kekuatan integrasi dan interkoneksi. Artinya, kerja bersama berbagai disiplin ilmu sangat dipentingkan sekarang ini. Ilmuwan dan akademikus tidak zamannya lagi bersikap arogan dan egosentris. Manajemen kerja tim, team work, adalah keterampilan baru yang sangat diperlukan sekarang ini. Koordinasi antardepartemen, kementerian, dan lembaga adalah barang paling mahal di negeri ini lantaran tidak biasanya melakukan kerja sama di antara berbagai pendekatan dan disiplin keilmuan dalam pemecahan masalah ketika masih mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. [[29]]

Pendekatan interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin memastikan permasalahan dapat didekati secara kompre hensif sehingga solusi lebih cerdas, jitu, dan andal dapat diupayakan oleh siapa pun yang berkepentingan, baik pemerintah, dunia industri, dunia swasta, maupun masyarakat luas pengguna jasa ilmu pengetahuan. Triple Helix, kerja sama segitiga, antara akademikus, dunia bisnis dan industri, serta pemerintah, tidak cukup diwacanakan dalam forum seminar, tetapi lebih dari itu dipraktikkan dan dikerjakan.

Di berbagai negara lain, peran pemerintah sangat menentukan dan sangat menonjol. Masyarakat Indonesia menanti dan merindukan langkah terobosan strategis yang riil, yang berdampak pada kesejahteraan rakyat secara luas. Upaya ini sejalan dengan langkah-langkah konkret untuk menyongsong hadirnya peradaban keilmuan di Tanah Air menuju masyarakat sejahtera dengan peringkat universitas kelas dunia dan universitas riset bergengsi di dunia pada 2030 dan 2045[[30]]

 


[1] Lihat Oey-Gardiner, M., & Suprapto, R. A. (2017). Indonesia. In Women, Education and Development in Asia: Cross-National Perspectives (Vol. 12, pp. 95-118). Taylor and Francis Ltd..

lihat juga Fareed Zakaria, In Defense of a Liberal Education, New York dan London: W.W. Norton & Company,2015, h. 82,83,89. Untuk menghindari kesalahpengertian tentang istilah “liberal” dalam konteks tata nilai masyarakat Indonesia perlu digarisbawahi di sini bahwa apa yang dimaksud dengan Li- beral Education. Liberal Arts Education atau kadang juga disebut Liberal Arts and Sciences adalah menyatunya pendidikan sains, seni, sosial dan humaniora, termasuk agama dalam satu kesatuan yang utuh, tidak terpisah-pisah seperti yang umumnya terjadi di Tanah Air. Istilah liberal di sini tidak ada hubungannya dengan istilah konservatif dan liberal dalam konteks kontestasi politik, ekonomi, apalagi agama. Pembelajaran Liberal Arts adalah pembelajaran yang mengutamakan pembelajaran yang luas, keluasan cara pandang, komprehensif, integratif, dan terbuka. Lihat:

[2] www.generaleducation.fas.harvard.edu/icb/icdanhttps://college.harvard.ed>academics

[3] An approach to college learning that empowers individuals and prepares them to deal with com- plexity, diversity and change. It emphasizes broad knowledge of the wider world (e.g. science, culture and society) as well as indepth achievement in a specific field of interest. It helps students develop a sense of social responsibility as well as strong intellectual and practical skills that span all areas of study, such as communication, analytical and problem-solving skills and includes a demonstrated ability to apply knowledge and skills in real-world setting.

[4] 4 Synthetic Biology (SB) is a multidisciplinary and rapidly evolving field – rational design and cons- truction of new biological parts, devices and systems with predictable and reliable functional be- haviour that do not exist in nature, and re-design of existing, natural biological systems for basic research and useful purposes (Pauwels, dkk., 2012). Lebih lanjut baca Endang Sukara, “Biologi Sintetik dan Keanekaragaman Hayati – Peluang dan Tantangan”, Kuliah Inaugurasi anggota Komi- si Ilmu Pengetahuan Dasar, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Jakarta, 24 September 2016, hlm. 13.

[5] Roots in the ancient Greek concept of an intrinsic orderliness that governs our cosmos, inheren- tly comprehensible by logical process, a vision at odds with mystical views in many cultures that surrounded the Hellenes. The rational view was recovered during the high Middle Ages, separated from theology during the Renaissance and found its apogee in the Age of Enlightenment. Then, with the rise of modern sciences, the sense of unity gradually was lost in the increasing fragmen- tation and specialisation of knowldege in the last two centuries. The converse of conscilience in this way was Reductionism

[6] Bidang ini di Indonesia jarang mengaggapnya sebagai  bidang ilmiah

[7] Terjemahan dan cetak miring dari saya.

[8] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[9] Bahkan dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi No. 12/2012 disebutkan ada 6 rumpun keilmu- an, yaitu 1. Rumpun ilmu agama, 2. Rumpun ilmu humaniora, 3. Rumpun ilmu sosial, 4. Rumpun ilmu alam, 5. Rumpun ilmu formal, dan 6. Rumpun ilmu terapan.Namun bagaimana hubungan antar dan lintas rumpun tersebut belum ada penjelasan yang memadai.

 [10] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[11] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[12] 8 “... The second impact of the proposed condition of a ‘competent worldview’ is ‘opening’ the sys- tem of Islamic law to advances in natural and social sciences. Judgments about some status quo or‘reality’ can no longer be claimed without proper research that is based on sound and ‘competent’ physical or social sciences methodology. We have seen how issues related to legal capacity, such as ‘the sign of death,’ ‘maximum pregnancy period,’ ‘age of differentiation,’ or ‘age of puberty,’ were traditionally judgedbased on ‘asking people.’ Since ‘methods of scientificinvestigation’ are part of one’s worldview,’ ... I would say that ‘asking the people’ cannot be claimed today without some sta- tistical proof! This takes us to the realm of science, (natural and social), and defines a mechanism of interaction between Islamic Law and the other branches of knowledge.”(Auda, 2008: 205-6. Cetak miring penegas dan tambahan dalam kurung “natural and social” dari penulis)

[13] Ebrahim Moosa, “ Introduction”, dalam Ebrahim Moosa (Ed. dan Pengantar), Revival and Reform in Islam: A Study of Islamic Fundamentalism Fazlur Rahman, Oxford: Oneworld Publications, 2000, h. 28. Bandingkan dengan pendapat Nidhal Guessoum, Islam’s Quantum Question:Reconci- ling Muslim Tradition and Modern Science, London. I.T. Tauris, 2011, h. 343-4.

[14] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[15] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[16] 10 Holmes Rolston III memberi sifat kepada teori keilmuan apa pun yang merasa cukup dengan dirinya sendiri, tidak bersedia menerima masukan dari pengalaman dan kritik dari disiplin dan teori keilmuan lain dengan istilah “blik”. Blik adalah teori yang berkembang secara arogan, terlalu keras dan alot untuk dilunakkan oleh pengalaman (A blik is a theory grown arrogant, too hard to be softened by experience) (Rolston, III, 1987, h. 11. Cetak miring dan tebal dari saya).

[17] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[18] 11 Buku Ian G. Barbour edisi tahun 1966 kemudian terbit kembali tahun 2000 dengan judul When Sciences Meets Religion: Enemies, Strangers, or Partners? San Francisco: HarperCollins Publishers, Inc., 2000. Telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia Juru Bicara Tuhan: Antara Sains dan Agama, Bandung: Mizan, 2002.

[19] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[20] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[21] Universitas riset kelas dunia seperti National University of Singapore (NUS), yang dalam wak- tu singkat dapat menduduki peringkat tinggi dunia, ternyata kurikulumnya dibangun atas dasar fondasi studi perbandingan (comparative approach) dan pendidikan multikultural (multicultural education). Bukan hanya Plato dan Aristoteles yang dipelajari mahasiswa, tetapi pada waktu yang bersamaan juga Konghucu dan Buddha. Bukan hanya Odyssey, tetapi juga Ramayana. Universitas riset kelas dunia memang sadar benar bahwa mereka sedang menyongsong hadirnya dunia masa depan yang semakin multikultural-multireligi. Lebih lanjut lihat Fareed Zakaria, 2015, h. 69-70.

[22] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[23] For it has been admitted that though discovery of laws depends ultimately not on the fixed rules but on the imagination of highly gifted individuals, this imaginative and personal element is much more prominent in the development of theories; the neglect of theories leads directly to the neglect of the imaginative and personal element in science. It leads to an utterly false contrast between “materialistic” science and the “humanistic” studies of literature, history and art. ... What I want to impress on the reader is how purely personal was Newton’s idea. His theory of universal gravitation, suggested to him by the trivial fall of an apple, was a product of his individual mind, just as much as the Fifth Symphony (said to have been suggested by another trivial incident, the knocking at a door) was a product of Beethoven’s (Barbour, 1966: 144. Cetak miring ditambahkan

[24] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[25] Bandingkan dengan pernyataan Jasser Auda, sebagai berikut: “Without incorporating relevant ideas from other disciplines, research in the fundamental theory of Islamic law will remain within the limits of traditional literature and its manuscripts, and Islamic law will continue to be largely‘outdated’ in its theoretical basis and practical outcomes. The relevance and need for a multidis- ciplinary approach to the fundamentals of Islamic law is one of the argument of this book.” (Auda,2011, h. xxvi,. Cetak miring dan tebal dari saya

[26] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[27] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[28] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[29] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017),

[30] Ibid.  Oey-Gardiner, M., ( 2017), 

Tidak ada komentar:

Sering dilihat, yang lain mungkin penting